menurut Mansur, Dikdik M. Arif dan Elisatris Gultom dalam buku "Cyber Law - Aspek Hukum Teknologi Informasi" (2009) menyatakan bahwa "Illegal Content merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban
umum."
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau dilarang atau dapat merugikan orang lain.Yang
menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Beberapa kejahatan yang termasuk kedalam illegal content adalah :
a. Cyberporn
Merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
b. Pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
Merupakan kegiatan melakukan penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu.Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut.Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
c. Pelanggaran kesusilaan
Merupakan mengirimkan pesan kepada individu dengan maksud untuk melecehkannya secara seksual. Hal ini terkadang dapat di jumpai dalam pesan email maupun jejaring social seperti facebook.
d. Ancaman kekerasan
Merupakan tindakan mengancam dan menakut-nakuti seseorang dengan tujuan membuatnya merasa tidak nyaman sehingga menuruti apa yang diucapkan pelaku.