Era Globalisasi dan Teknologi Informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru. Munculnya kejahatan baru (Cybercrime) merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat.
Perubahan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana merupakan salah satu cara yang dapat dipergunakan untuk mengatasi jenis kejahatan baru tersebut. Diharapkan dengan dilakukannya berbagai perubahan dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Nasional sebagai akibat timbulnya berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat, akan berdampak pada pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
perubahan terhadap Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Nasional dapat dilakukan secara menyeluruh maupun parsial dengan menyusun undang - undang khusus di luar Kitab Undang - undang Hukum Pidana.