Shiny Flashy Green Matrix

Contoh Kasus Illegal Content

Pada dasarnya Cybercrime meliputi semua Tindak pidana yang berkenaan dengan Informasi, sistem informasi itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian pertukaran informasi itu ke pihak lainnya. Beberapa Konten dari media Internet yang tidak sesuai atau secara illegal dapat diakses dengan mudah tanpa adanya batasan, hal ini menimbulkan kekahawatiran dan kerugian terhadap banyak pihak.Dan contoh dari Illegal Content itu sendiri adalah seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
berikut contoh dari beberapa kasus mengenai Illegal Content yang pernah terjadi di Indonesia:
  1.  Kasus Prostitusi Melalui Media Internet
 Hasil gambar untuk tata chubby twitter
Belakangan ini baik media Internet, cetak dan televisi memberitakan kasus terbunuhnya seoarang perempuan dikamar kost-an yang bernama "Tata Chuby". Tata Chuby adalah seorang PSK yang menjajakan diri melalui Intenet. Prostitusi Online merupakan salah satu dari Illegal Content yang disebut cyberporn. Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa. dikutip dari Sriwijaya post Jumat, 24 April 2015
Siddiq mengatakan, kasus pembunuhan pekerja seks komersial berkedok anak kos, Tata Chubby, membuka kotak pandora adanya penyalahgunaan media sosial. Kasus ini, menurut dia kepada pers di Jakarta, Kamis (23/4/2015), telah ikut membongkar fakta tersembunyi tentang masifnya jasa layanan seks melalui media sosial. 
"Yang perlu dicermati ternyata penyalahgunaan media sosial ini melibatkan banyak gadis remaja yang bahkan sebagiannya di bawah umur. Mengacu UU KUHP, UU Anti Pornografi dan Pornoaksi serta UU ITE, fenomena ini tentu saja tindakan ilegal yang harus disikapi oleh pemerintah," ujar Mahfudz

     2.   Kasus Anggota DPR yang membuka Situs Porno pada Saat Rapat
Sensor Situs Porno Menkominfo Dibobol Kader PKS Sendiri
Dikutip dari dektiknews.com "Anggota DPR dari Fraksi PKS, Arifinto terekam fotografer Media Indonesia sedang menonton video porno saat sidang paripurna. Arifinto pun dinilai telah membobol program Tifatul untuk mensensor situs porno."
     3.  Kasus pencemaran nama baik RS. OMNI Internasional oleh Prita
Untitled
Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa – apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

     4. Kasus Pornografi Konten
ariel
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangantersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.