Istilah Cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakkan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Ada ahli yang menyamakan antara tindak kejahatan cyber (cybercrime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ahli yang membedakan keduanya.
meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan Teknologi Informasi, namun ada kesamaan pengertian universal mengenai kejahatan komputer.
Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatanyang ada di dunia cyber (cybercrime) adalah "Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut."
Dalam beberapa Literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Departmwnt of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai "...any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, orprosecution."
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengemukakan bahwa "Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal."
Sedangkan menurut Wikipedia bahasa Indonesia Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.Menurut Freddy Haris, cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik - karakteristik sebagai berikut :
1. Unauthorized acces (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan),
2. Unauthorized alteration or destruction of data,
3. Mengganggu/ merusak operasi computer,
4. Mencegah/menghambat akses pada computer.